Bupati Teluk Bintuni Tolak Tanda Tangani DBH Migas, Filep Wamafma Bereaksi, Tegas
Filep Wamafma menuturkan jika alokasi dana sudah tersedia, namun belum terealisasi maka yang menjadi pertanyaan ialah sejauh mana produk hukum daerah, yaitu Perdasus ini diselesaikan.
Jika problemnya masih ada di level Pemerintah Pusat, Filep mengajak untuk mendorong pemerintah pusat untuk menyelesaikannya.
Namun jika problemnya di regulasi daerah, maka kita punya waktu yang sangat singkat untuk membahas produk hukum tersebut.
“Menurut saya semestinya sudah dipikirkan sejak awal tahun oleh Pemda dan DPRP, mengingat UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah itu sudah ada sejak Januari 2022. Itulah sebabnya saya sampaikan bahwa penolakan bukanlah solusi,” ujar Filep.
Filep mempersilakan melakukan judicial revie ke Mahakamah Konstitusi kalau besaran pembagian DBH Migas dalam UU Otsus Perubahan tidak disetujui.
Jika masalahnya di besaran yang diatur Perdasus kurang sesuai, misalnya Bintuni dapat kurang banyak, maka fokus ke uji materi Perdasus di MA.
“Ini semua kan seharusnya sudah diantisipasi. Kalau pas mau tanda tangan lalu menolak, lalu apa solusi cepat yang efektif dan efisien? Sementara masyarakat, terutama masyarakat adat, sudah sangat membutuhkan realisasi anggaran tersebut,” ujar Filep.
Filep pun berharap semua pihak dapat belajar dari pengalaman-pengalaman sebelumnya terkait DBH SDA Migas ini.
Senator Filep Wamafma menyikapi sikap Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiuw yang menolak menandatangani DBH Migas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News