Bupati Teluk Bintuni Tolak Tanda Tangani DBH Migas, Filep Wamafma Bereaksi, Tegas

Filep mengingatlan sesuai Pasal 36 UU Otsus Perubahan, pengalokasian DBH Migas dimasukkan dalam APBD Provinsi, dimana diatur persentasenya 35 persen untuk belanja pendidikan, 25 persen belanja kesehatan dan perbaikan gizi, 30 persen belanja infrastruktur, 10 persen belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat sehingga alokasinya diatur oleh provinsi.
Demikian juga dana tambahan DBH Migas, sesuai PP Nomor 107 Tahun 2021 Pasal 29 (3), dijelaskan bahwa kewenangan pengalokasian tambahan DBH SDA Gas Alam dalam rangka Otsus sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Provinsi.
Hal ini tentunya dengan memperhatikan aspek keadilan, transparansi, dan berimbang dengan memberi perhatian khusus pada daerah tertinggal dan orang asli Papua (OAP).
Filep menjelaskan mulai Selasa (25/10/2022), tambahan transfer DBH SDA Gas Alam dalam rangka melaksanakan Otsus dianggarkan dalam pagu APBD Papua Barat Tahun 2022 sebesar Rp 1,154 triliun.
Sesuai dengan kewenangan, jika Pemprov Papua Barat mengalokasikan 30 persen untuk provinsi dan sisanya 70 persen dibagi kepada kabupaten/kota secara proporsional, maka Provinsi Papua Barat memperoleh tambahan DBH SDA Gas Alam sebesar Rp 345,26 miliar. Sisanya Rp 807,94 miliar dibagi ke kabupaten/kota secara adil dan merata.
“Tinggal bagaimana Provinsi Papua Barat, mengalokasikannya sesuai dengan perintah UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Otsus Papua, pasal 36 (2) dimana 35 persen untuk belanja urusan pendidikan, 25 persen belanja urusan kesehatan dan perbaikan gizi, 30 persen belanja infrastruktur, dan sisanya 10 persen untuk belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat,” ujar Filep.
Berdasarkan hitung-hitungan, dari Rp 807,94 (70 persen), kabupaten/kota di Papua Barat memperoleh tambahan DBH SDA Gas Alam masing-masing sebesar Rp 62,15 miliar,” ungkapnya.
Dengan demikian, menurut Filep, jika penerimaan DBH SDA Gas Alam (non Otsus) ditambah dengan penerimaan tambahan DBH SDA Gas Alam (Otsus), maka total DBH SDA Gas Alam yang diterima oleh Kabupaten Teluk Bintuni pada tahun fiskal 2022 yaitu sebesar Rp 398,88 miliar atau 19,81 persen dari total penerimaan daerah yang bersumber dari DBH SDA Gas Alam.
Senator Filep Wamafma menyikapi sikap Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiuw yang menolak menandatangani DBH Migas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News