Bupati Teluk Bintuni Tolak Tanda Tangani DBH Migas, Filep Wamafma Bereaksi, Tegas

Rabu, 26 Oktober 2022 – 07:45 WIB
Bupati Teluk Bintuni Tolak Tanda Tangani DBH Migas, Filep Wamafma Bereaksi, Tegas   - JPNN.com Papua
Senator atau anggota DPD RI dari Provinsi Papua Barat Dr. Filep Wamafma (kiri). Foto: Dok. DPD RI

papua.jpnn.com, JAYAPURA - Senator atau anggota DPD RI dari Provinsi Papua Barat Dr. Filep Wamafma menanggapi pendapat Syamsudin Seknun terkait sikap Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiuw yang menolak menandatangani dana bagi hasil minyak bumi dan gas atau DBH Migas.

Menurut Filep, fokus utama yang dimaksud bukan pada persoalan regulasi semata melainkan pada tindakan penolakan bupati dalam penandatanganan DBH Migas.

“Jadi, begini penekanan saya. Bahwa ada regulasi terbaru, dalam hal ini UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, khususnya di Pasal 117 tentang DBH, mulai dari Ayat 1 sampai Ayat 5, mengatur tentang besaran bagi setiap daerah provinsi penghasil, kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan, kabupaten/kota pengolah, kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil. Itu memang sudah jelas,” tegas Filep, Selasa (25/10/2022).

“Akan tetapi, pernyataan saya sebelumnya, sedapat mungkin dipandang secara luas, bahwa poin saya bukan di situ. Poin saya di sini ialah pada tindakan penolakan penandatanganan itu. Penolakan menurut hemat saya, bukanlah solusi yang pas.”

Filep menjelaskan aturan sebenarnya sudah jelas, yaitu UU Otsus Perubahan, PP 106 dan 107 Tahun 2021, ditambah regulasi tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, semua sudah jelas.

Namun, kenapa masih ditolak? Penolakan di daerah ini kan menimbulkan pertanyaan, apakah hal itu sudah tepat? Di mana letak masalahnya?

“Saya memikirkan bahwa masyarakat sangat membutuhkan realisasi DBH SDA Migas ini. Dalam waktu yang sudah menuju akhir tahun anggaran, apakah penolakan ini berpengaruh pada realisasi DBH SDA Migas kepada masyarakat di daerah? Ini yang sebenarnya menjadi pertimbangan,” ujar Filep.

Filep menambahkan pada saat konsultasi tentang Perdasus Nomor 3 Tahun 2019 tentang DBH SDA Migas, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri telah memberi Surat Nomor 188.34/26728 tanggal 25 Agustus 2022 dan Perdasus diminta untuk diperbaiki.

Senator Filep Wamafma menyikapi sikap Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiuw yang menolak menandatangani DBH Migas.
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia