Bupati Teluk Bintuni Tolak Tanda Tangani DBH Migas, Filep Wamafma Bereaksi, Tegas

Rabu, 26 Oktober 2022 – 07:45 WIB
Bupati Teluk Bintuni Tolak Tanda Tangani DBH Migas, Filep Wamafma Bereaksi, Tegas   - JPNN.com Papua
Senator atau anggota DPD RI dari Provinsi Papua Barat Dr. Filep Wamafma (kiri). Foto: Dok. DPD RI

“Nah, dari bulan Agustus tersebut, apakah pemerintah kabupaten maupun provinsi sudah saling berbagi informasi terkait pelaksanaan atau hitung-hitungan DBH Migas. Lagi pula, UU Nomor 1 Tahun 2022 itu sudah ada sejak Januari 2022,” kata Filep.

Menurut Filep, jika problemnya pada peraturan pelaksananya, yaitu Perdasus, maka seharusnya sudah dipikirkan penyesuaiannya sejak awal tahun supaya tidak ada kejadian penolakan pada saat mau tanda tangan.

“Seharusnya disadari bahwa apa yang diprakarsai Pj Gubernur itu merupakan hal positif sebagai wadah untuk bagaimana merealisasikan DBH SDA Migas di Papua Barat,” ujar Filep.

Lebih lanjut, Senator Papua Barat ini menekankan lagi bahwa semua aturan yang terkait sudah mengatur secara jelas. Akan tetapi dia juga menegaskan bahwa perlu diperiksa kembali secara jelas pada permasalahannya.

“Bagi saya, aturan sudah sangat jelas. Ada UU Otsus Perubahan, ada UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, tinggal bagaimana merealisasikannya,” ujar Filep.

Untuk merealisasikan, kata Filep, perlu melihat apa kendala yang menyebabkan bupati menolak. Kalau itu terkait dengan belum ada Perdasus sebagai dasar, maka peran Pemda dan DPRP dalam hal pembentukan Perdasus itulah yang dikejar.

Sebab, hal itu merupakan kewenangan Pemda dan DPRP dalam membentuk ataupun merevisi Perdasus.

“Maka, saya tegaskan lagi, fokusnya ialah pada penolakan dan penolakan itu bukanlah solusi,” tegas Filep lagi.

Senator Filep Wamafma menyikapi sikap Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiuw yang menolak menandatangani DBH Migas.
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia