Filep Wamafma Soroti DBH Migas Rp 124,84 Miliar Bagi Masyarakat Adat Papua
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Senator atau anggota DPD RI dari Papua Barat Dr. Filep Wamafma mempertanyakan Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) bagi masyarakat adat Papua.
Menurut Filep, nilai DBH Migas tersebut cukup besar dengan taksiran mencapai Rp 124,84 miliar pada tahun 2022.
Senator Filep mengatakan alokasi DBH Migas bagi masyarakat adat cukup besar.
Dalam perhitungannya, berdasar pada data-data yang bersumber dari Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, didapati nilainya mencapai Rp 124.846.000.000 atau sekitar Rp 124,84 miliar untuk tahun 2022 ini.
“Apakah dana tersebut sudah dikelola dengan baik dan sesuai dengan peruntukannya,” tanya Filep seperti dilansir di JPNN.com pada Rabu (12/10/2022).
Wakil daerah Papua Barat ini menjelaskan perhitungan besaran DBH Migas itu dilakukan berdasarkan besaran alokasi sesuai dengan penerimaan daerah di Papua dan Papua Barat dalam rangka pelaksanaan Otsus Papua.
Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua.
“Penerimaan daerah itu bersumber dari Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Minyak Bumi sebesar 70 persen, DBH SDA Gas Alam sebesar 70 persen, Dana Otonomi Khusus (DOK) sebesar 2,25 persen dari plafon DAU Nasional, dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI),” terangnya.
Senator dari Papua Barat Filep Wamafma mempertanyakan Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) bagi masyarakat adat Papua.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News