Kejari Jayapura Menyita Aset dari Pegawai Pemda Mamberamo Raya Bernilai Miliaran Rupiah
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Kejaksaan Negeri Jayapura menyerahkan aset milik Kabupaten Mamberamo Raya berupa tujuh unit mobil dan 23 handphone merek iPhone 12 Promax, termasuk uang tunai senilai Rp 570 juta pada Selasa (25/10) siang.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura L Alexander Sinuraya mengatakan tujuh unit mobil Hilux dan 23 motor disita dari pegawai yang sudah tidak lagi menjabat.
"Uang dan barang serta kendaraan merupakan aset milik Pemda yang selama ini tidak tercatat dengan baik sehingga leluasa dipakai meski tidak lagi menjabat," ucap Alexander.
Menurut Alex, tujuh unit mobil tersebut diamankan di Kota Jayapura yang seharusnya mobil tersebut berada di Kabupaten Mamberamo Raya.
"Masih ada satu unit berada di Kabupaten Biak Numfor tetapi dalam kondisi rusak sehingga baru tujuh unit yang kami serahkan," ujar Alex.
Sementara 23 unit handphone merek iPhone 12 Promax adalah proyek pengembangan smart city pada tahun 2018.
"Pengadaan HP ada 40 unit namun kami baru sita 23, sedangkan 17 masih kami cari," ujar Alex.
Menurut Alex, uang senilai Rp 570 juta bersumber dari anggaran pengadaan HP yang tidak berjalan.
Kejaksaan Negeri Jayapura berhasil mengembalikan aset Pemda Kabupaten Mamberamo Raya bernilai miliaran rupiah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News