Aturan Pusat Soal Formasi PPPK 2024 Membingungkan, Honorer Tendik Bereaksi
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Banyak pemda kebingungan dengan aturan mengenai formasi PPPK 2024 yang dinilai mengambang.
Kebingungan itu berimbas pada pengusulan formasi PPPK guru, teknis, dan tenaga kesehatan (nakes) yang ditenggat sampai 31 Januari 2024.
“Sesuai informasi pejabat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), mereka siap mengusulkan formasi PPPK 2024 untuk guru dan tendik,” kata Ketua Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tenaga Kependidikan (Tendik) Sutrisno seperti dilansir JPNN.com pada Kamis (25/1).
Baca Juga:
Sutrisno mengungkapkan honorer non-K2 tendik makin gencar mendekati pemda.
Tujuannya agar pemda memaksimalkan usulan formasi kebutuhan PPPK tahun ini.
Namun, masih banyak pemda ternyata yang mengaku kebingungan dengan aturan atau arahan pusat.
"Jadi, pemda bingung karena aturannya mengambang terutama untuk jenis formasi," ujarnya.
Sebetulnya kata Sutrisno, banyak Pemda siap mengusulkan kuota untuk tendik.
Banyak pemda kebingungan dengan aturan mengenai formasi PPPK 2024 yang dinilai mengambang. Honorer bereaksi, simak selengkapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News