MenPAN-RB Azwar Anas Beri Batas Waktu Soal Pendataan Non-ASN, Nasib Hononer Terancam jika Pemda Abai
Bagi daerah yang tetap nekat merekrut honorer, maka akan jadi temuan.
Perpanjangan Penyelesaian Honorer
Bima Haria mengungkapkan melihat posisi sekarang ini, akan sangat sulit menyelesaikan masalah honorer sampai November 2023.
Oleh karena itu, perlu solusi untuk memperpanjang waktu penyelesaiannya.
Menurut Bima, BKN mengusulkan melakukan revisi atau penyesuaian PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Artinya, tidak ada penambahan PP lagi dan cukup menyesuaikan soal batasan waktu 28 November 2023.
"Sangat tidak mungkin menuntaskan masalah honorer pada November 2023, waktunya sangat mepet," ujarnya.
Nantinya, kata Bima, penyelesaian honorer ini dilakukan bertahap dengan waktu 3-4 tahun ke depan.
Ada dua solusi yang ditawarkan BKN. Pertama, penyelesaian bertahap dari sisi jumlah. Kedua, penyelesaian bertahap dari sisi jabatan.
MenPAN-RB Azwar Anas meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk melakukan pendataan non-ASN. Pemda harus siap demi nasib honorer.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News