MenPAN-RB Azwar Anas Beri Batas Waktu Soal Pendataan Non-ASN, Nasib Hononer Terancam jika Pemda Abai

Rabu, 28 September 2022 – 12:42 WIB
MenPAN-RB Azwar Anas Beri Batas Waktu Soal Pendataan Non-ASN, Nasib Hononer Terancam jika Pemda Abai - JPNN.com Papua
MenPAN-RB Azwar Anas meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk melakukan pendataan non-ASN. Ilustrasi. Foto: Dok. JPNN.com

papua.jpnn.com, JAYAPURA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan kepada seluruh instansi baik pusat maupun daerah.

Mereka diminta segera melakukan pendataan non-ASN yang benar-benar valid disertai surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).

Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan pemerintah butuh data honorer yang valid. Data valid itu akan menjadi rujukan pemerintah dalam menyelesaikan honorer.

“Kami minta data valid agar kami bisa mengajukan usulan kepada Pak MenPAN-RB Azwar Anas, Pak Mendagri Tito Karnavian, dan Ibu Menkeu Sri Mulyani mengenai skema terbaik  untuk menyelesaikan honorer ini,” kata Bima Haria seperti dilansir JPNN.com pada Rabu (28/9).

Menurut Bima Haria, BKN telah mengembalikan 963 ribu lebih data honorer kepada pemerintah daerah.

Dia meminta Pemda melakukan pengecekan kembali data-data yang dimasukkan ke dalam aplikasi pendataan non-ASN. Lalu, dikembalikan ke BKN disertai SPTJM.

Data itu akan diverifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Setelah clear, BKN akan mengunci datanya.

Bima menyampaikan ada pembahasan dengan Kemendagri, KemenPAN-RB, dan Kemenkeu soal konsekuensi dari penguncian database honorer ini.

MenPAN-RB Azwar Anas meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk melakukan pendataan non-ASN. Pemda harus siap demi nasib honorer.
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia