Lukas Enembe Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, Bagaimana Roda Pemerintahan di Kantor Gubernur Papua?

papua.jpnn.com, JAYAPURA - Roda pemerintahan di Provinsi Papua tetap berjalan normal setelah KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Pelaksana Tugas Asisten I Setda Papua Derek Hegemur mengakui aktivitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat berjalan normal dan tidak ada kendala.
“Tidak ada pengaruh (penetapan Gubernur Papua sebagai tersangka). Semuanya berjalan normal seperti biasa,” ucap Derek, Kamis (15/9) siang.
Pantauan di sejumlah kantor OPD, agenda kegiatan Pemerintah Provinsi Papua tetap berlangsung sesuai jadwal.
Salah satunya kegiatan penyerahan Surat Keputusan P3K Guru yang digelar di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Penetapan tersangka itu berdasarkan surat KPK RI Nomor B/536/dik.00/23/09/2022 tanggal 5 September 2022.(mcr30/jpnn)
Seperti ini roda pemerintahan di Provinsi Papua setelah Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Simak selengkapnya.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News