Lukas Enembe Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, Bagaimana Roda Pemerintahan di Kantor Gubernur Papua?

Kamis, 15 September 2022 – 17:10 WIB
Lukas Enembe Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, Bagaimana Roda Pemerintahan di Kantor Gubernur Papua?  - JPNN.com Papua
Kondisi Kantor Gubernur Provinsi Papua. Ilustrasi. Foto: Dok Ridwan/JPNN.com

papua.jpnn.com, JAYAPURA - Roda pemerintahan di Provinsi Papua tetap berjalan normal setelah KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Pelaksana Tugas Asisten I Setda Papua Derek Hegemur mengakui aktivitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat berjalan normal dan tidak ada kendala.

“Tidak ada pengaruh (penetapan Gubernur Papua sebagai tersangka). Semuanya berjalan normal seperti biasa,” ucap Derek, Kamis (15/9) siang.

Pantauan di sejumlah kantor OPD, agenda kegiatan Pemerintah Provinsi Papua tetap berlangsung sesuai jadwal.

Salah satunya kegiatan penyerahan Surat Keputusan P3K Guru yang digelar di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Penetapan tersangka itu berdasarkan surat KPK RI Nomor B/536/dik.00/23/09/2022 tanggal 5 September 2022.(mcr30/jpnn)

Seperti ini roda pemerintahan di Provinsi Papua setelah Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Simak selengkapnya.

Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji

Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia