KPK Tangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Hotel

Rabu, 07 September 2022 – 13:13 WIB
KPK Tangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Hotel  - JPNN.com Papua
Penyidik KPK menangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng di sebuah hotel yang berada di kawasan ruko, Jayapura, Papua pada Rabu (7/9/2022). Ilustrasi. Arsip JPNN.com/Ricardo

papua.jpnn.com, JAYAPURA - Penyidik KPK menangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan langsung diamankan di Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja, Jayapura pada Rabu (7/9).

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal menegaskan ada penangkapan terhadap Bupati Mimika saat berada di salah satu hotel yang berada di kawasan ruko, Jayapura, Papua itu dilakukan oleh penyidik KPK.

Penangkapan dilakukan sekitar jam 12.00 WIT dan langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja, Jayapura.

“Saat ini yang bersangkutan ada di Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja,” kata Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Rabu (7/9).

Sementara itu, Jubir KPK Ali Fikri yang dihubungi dari Jayapura membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka KPK yang menjabat Bupati Mimika di Jayapura terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi di Mile 32 di Timika.

Sebelumnya majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan yang dilakukan pemohon Bupati Mimika Eltinus Omaleng tertanggal 25 Agustus lalu.

Dugaan kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32, Mimika, Papua, tahun anggaran 2015, hingga kini masih dalam penyelidikan KPK.

Pembangunan Gereja Kingmi yang berlokasi di Mile 32 Timika menelan anggaran sekitar Rp 160 miliar dan lebih dari 30 orang saat ini telah dimintai keterangannya oleh penyidik KPK.(antara/jpnn)

Penyidik KPK menangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng di salah satu hotel di Jayapura Provinsi Papua.

Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia