Kejari Jayapura Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangan Jalan Mamra

Jumat, 17 Juni 2022 – 21:35 WIB
Kejari Jayapura Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangan Jalan Mamra - JPNN.com Papua
Kejari Jayapura Alek Sinuraya saat beri keterangan terkait dugaan korupsi pengerjaan jalan di Kabupaten Mamberamo Raya. Foto: ANTARA/HO-Dokumen Pribadi

papua.jpnn.com, JAYAPURA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura menyelidiki dugaan korupsi pembangunan jalan pada ruas jalan Trimuris-Kasonaweja, Kabupaten Mamberamo Raya, Papua.

Penyidik sudah meningkatkan kasusnya ke penyidikan terkait dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mamberamo Raya tahun 2019.

Kejari Jayapura Alek Sinuraya mengatakan penaikan status tersebut berdasarkan Surat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor Print 01/R. 1.10/Fd. 1/06/2013 tanggal 13 Juni 2022 yang sebelumnya telah dilaksanakan kegiatan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi.

Dia menjelaskan  pembangunan ruas jalan Trimuris-Kasonaweja sepanjang 3,5 km dianggarkan sebesar Rp 6.188.736.000 yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) yang dikerjakan CV PIP.

Dalam mengerjakan pekerjaannya, perusahaan pemenang lelang itu tidak melakukan pengerjaan sesuai kontrak di antaranya hanya melakukan pembersihan di sepanjang 950 meter.

“Walaupun pengerjaan yang dilakukan tidak sesuai kontrak, namun CV PIP sudah melakukan pencairan,” kata Sinuraya.

Mantan Aspidsus Kejati Papua itu menyatakan dengan dinaikkan kasusnya ke penyidikan maka dalam waktu dekat akan dilakukan penetapan tersangka.

“Mudah-mudahan penyidik segera mengungkapkan tersangka kasus tersebut,” kata Alek.

Kejari Jayapura menyatakan dengan dinaikkan kasusnya ke penyidikan maka dalam waktu dekat akan dilakukan penetapan tersangka.
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia