Apakah Ada Dokter Forensik Polri yang Melanggar Kode Etik di Kasus Kematian Brigadir J?
Perwira tinggi Polri itu menyebut sebanyak dua personel berasal dari Bareskrim Polri dengan masing-masing pangkat perwira menengah dan perwira pertama.
Sebanyak 21 personel dari Propam Polri dengan perwira tinggi sebanyak tiga orang perwira menengah ada delapan personel, empat perwira pertama, empat berpangkat bintara, dan dua tamtama.
"Kemudian, personel Polda Metro Jaya sementara ada tujuh, empat perwira pangkat menengah, dan tiga perwira pertama,” kata Agung.
Terhadap personel yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan ada unsur pidananya, akan dilimpahkan lagi kepada Bareskrim Polri.
"Namun, kalau hanya melakukan (pelanggaran, red) kode etik, tentu hanya Divisi Propam Polri yang melakukan sidang kode etik terhadap personel tersebut," ujar Agung.
Oleh karena itu, kata dia, ke depannya, tim khusus akan terus melakukan pemeriksaan khusus terhadap personel-personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait penanganan meninggalnya Brigadir J di Kompleks Polri.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.
Sebanyak 31 personel anggota Polri melanggar kode etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News