Masih Ingat Kasus Pembunuhan Bripda Diego? Ini Berita Terbarunya
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Komandan Kompi Brimob Yon D Wamena Jayawijaya AKP Rustam akan menjalani sidang kode etik Polri dalam waktu dekat.
Pasalnya, AKP Rustam diduga menyalahi Standard Operating Procedure (SOP) dan lalai sehingga menyebabkan Bripda Diego menjadi korban pembunuhan orang tidak dikenal.
Hal itu diungkapkan Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol Gustav R Urbinas di Mapolda Papua pada Jumat (22/7).
Menurut Gustav, sidang kode etik bagi AKP Rustam paling lambat dilakukan pada 1 Agustus 2022 mendatang.
"Sudah pemberkasan kode etik. Saat ini lagi mengajukan untuk anggota komisi sidang dan administrasi kepada Kapolda," ujar Gustav.
Dia pun menambahkan saat ini AKP Rustam masih menjalani penahanan di Mapolda Papua.
Baca Juga:
"Yang bersangkutan masih ditahan," ucap eks Kapolresta Jayapura Kota.
Sebelumnya, Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri telah mencopot AKP Rustam dari jabatan Komandan Kompi Brimob Yon D Wamena Jayawijaya.
Bidang Propam Polda Papua kini tengah mempersiapkan persidangan kode etik Polri bagi AKP Rustam, Danki Almarhum Bripda Diego Rumaropen.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News