BPN Minta Pemda Menginventarisasi Kawasan Konservasi, Ada Apa?
papua.jpnn.com, WASIOR - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua Barat meminta Pemerintah Daerah di wilayah itu melakukan inventarisasi wilayah dalam kawasan konservasi yang sudah terlanjur dibuka untuk kepentingan pembangunan agar dikeluarkan dari peta kawasan konservasi.
Kepala BPN Papua Barat Freddy Kolintama mengatakan jajarannya menghadapi kondisi problematis untuk menertibkan sertifikat tanah di Papua Barat lantaran 90 persen areal di wilayah itu masuk dalam kawasan hutan lindung, cagar alam maupun taman nasional.
“Di Kabupaten Tambrauw hanya 3 persen saja yang APL (area penggunaan lain), sedangkan 97 persen dalam kawasan konservasi," kata Freddy saat menggelar rapat koordinasi Satgas Pengadaan Tanah untuk pembangunan Bandara baru Kabupaten Teluk Wondama pada Sabtu (23/7).
Dengan demikian, menurut Freddy, ada kampung yang seluruhnya masuk lokasi kawasan konservasi.
Menurut Freddy, Pemda harus bisa menginventarisasi dan mengidentifikasi areal mana yang harus dilepaskan dari kawasan konservasi.
"Nanti ada namanya SK biru, SK pelepasan dari kawasan konservasi," ujar Freddy.
Usulan pelepasan areal dari kawasan konservasi, katanya, dapat dilakukan oleh Pemda di Papua Barat bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) melalui jalur Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Berkaitan dengan itu, BPN Papua Barat telah berkoordinasi dengan BPKH untuk melakukan pemetaan ulang terhadap batas-batas kawasan konservasi di wilayah Papua Barat.
BPB Provinsi Papua Barat meminta Pemda menginventarisasi wilayah dalam kawasan konservasi yang sudah terlanjur dibuka untuk kepentingan pembangunan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News