Pemprov Papua Berharap ASN Ikut Prosedur Saat Sampaikan Aspirasi
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengharapkan aparatur sipil negara (ASN) mengikuti prosedur yang berlaku ketika hendak menyampaikan aspirasi berupa saran dan masukan terkait kebijakan pemerintah.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Papua Yohanes Walilo mengatakan jika ingin menyampaikan hal-hal yang tidak sesuai hati nurani silakan dipertanyakan secara kedinasan dan berjenjang.
"Mulai dari staf ke pejabat seperti Pejabat Eselon IV, kemudian naik ke Pejabat Eselon III, Lalu kalau belum selesai ke Pejabat Eselon II atau di atasnya," kata Yohanes Walilo di Jayapura, Minggu (25/2).
Menurut Yohanes, hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Administrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014 serta PP Nomor 68 Tahun 2002.
"Semua ada mekanismenya, bukan langsung melakukan demonstrasi secara terang-terangan. Hal ini dilakukan guna menjaga nama baik instansi," ujarnya.
Dia menjelaskan pada Kamis (22/2) oknum staf dari Bappeda melakukan aksi demonstrasi mempertanyakan hak beban kerja.
Namun, telah dijelaskan kepada seluruh staf alasan belum dibayarkan beban kerja tersebut dikarenakan fiskal daerah tidak mencukupi maka tahun ini belum dianggarkan.
"Padahal hal serupa juga dialami oleh seluruh Organisasi Perangkat lainnya di lingkungan Pemprov Papua," katanya.
Pemprov Papua mengharapkan ASN mengikuti prosedur ketika hendak menyampaikan aspirasi berupa saran dan masukan terkait kebijakan pemerintah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News