Sah, UMP 2025 di Papua Resmi Naik Menjadi  Rp 4.285.850

Kamis, 12 Desember 2024 – 10:24 WIB
Sah, UMP 2025 di Papua Resmi Naik Menjadi  Rp 4.285.850 - JPNN.com Papua
Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Papua Tahun 2025. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

11. Provinsi Jakarta menetapkan UMP 2025 menjadi Rp 5.396.761 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 5.067.381

12. Provinsi Jawa barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 2.191.232 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.057.495

13. Provinsi Jawa Timur menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 2.305.985 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.165.244

14. Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 2.264.080,95 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.125.897,61

15. Provinsi Jawa tengah menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 2.169.349 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.036.947

16. Provinsi Bali menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 2.996.500 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.816.672

17. Provinsi Maluku Utara menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.408.000 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.200.000

18. Provinsi Maluku menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.141.700 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.949.953

Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada 2025 termasuk Papua.
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia