Sah, UMP 2025 di Papua Resmi Naik Menjadi Rp 4.285.850

3. Provinsi Sumatera Selatan menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.681.571 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.456.874
4. Provinsi Kepulauan Riau menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.623.654 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.402.492
5. Provinsi Riau menetapkan UMP 2025 menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.508.776,22 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.294.625
6. Provinsi Lampung menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 2.893.070 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.716.497
7. Provinsi Bengkulu menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 2.670.039 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.507.079
8. Provinsi Jambi menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.234.535 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.037.122
9. Provinsi Bangka Belitung menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.623.653 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.402.492
10. Provinsi Banten menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 2.905.119 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.727.812
Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada 2025 termasuk Papua.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News