Sah, UMP 2025 di Papua Resmi Naik Menjadi  Rp 4.285.850

Kamis, 12 Desember 2024 – 10:24 WIB
Sah, UMP 2025 di Papua Resmi Naik Menjadi  Rp 4.285.850 - JPNN.com Papua
Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Papua Tahun 2025. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

27. Provinsi Kalimantan Utara menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.580.160 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.361.653

28. Provinsi Kalimantan Timur menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.579.314 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.360.858

29. Provinsi Papua menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 4.285.850 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 4.024.270

30. Provinsi Papua Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.393.500 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.615.000.(Ant/fri/jpnn)

BACA JUGA:

Daftar UMP 2025 di 30 Provinsi, Papua Tertinggi Kedua Setelah Jakarta, Silakan Cek

Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada 2025 termasuk Papua.

Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia