Sah, UMP 2025 di Papua Resmi Naik Menjadi Rp 4.285.850

27. Provinsi Kalimantan Utara menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.580.160 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.361.653
28. Provinsi Kalimantan Timur menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.579.314 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.360.858
29. Provinsi Papua menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 4.285.850 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 4.024.270
30. Provinsi Papua Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.393.500 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.615.000.(Ant/fri/jpnn)
BACA JUGA:
Daftar UMP 2025 di 30 Provinsi, Papua Tertinggi Kedua Setelah Jakarta, Silakan Cek
Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada 2025 termasuk Papua.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News