Sah, UMP 2025 di Papua Resmi Naik Menjadi Rp 4.285.850
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada 2025.
Prabowo mengungkapkan kenaikan ini lebih tinggi dibandingkan dengan usulan Menteri Ketenagakerjaan yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan kenaikan upah minimum 2025 itu berlaku rata bagi provinsi serta kabupaten/kota sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang telah diundangkan pada Rabu (4/12).
Adapun kenaikan UMP 2025 untuk Provinsi Papua sebesar Rp 4.285.850 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 4.024.270.
Tercatat, Provinsi Papua Barat sebesar Rp 3.393.500 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.615.000.
Adapun daftar UMP 2025 di 30 provinsi termasuk Papua dan Papua Barat sebagai berikut meliputi:
Baca Juga:
1. Provinsi Aceh menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.685.616 atau naik 6,5 persen dari sebelumnya sebesar Rp 3.460.672
2. Provinsi Sumatera Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 2.994.193 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.811.449
Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada 2025 termasuk Papua.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News