Pemkot Jayapura Ingatkan Perusahaan Perhatikan Kesejahteraan karyawan

Kamis, 04 April 2024 – 08:23 WIB
Pemkot Jayapura Ingatkan Perusahaan Perhatikan Kesejahteraan karyawan - JPNN.com Papua
Penjabat Wali Kota Jayapura Frans Pekey. Foto: ANTARA/Ardiles Leloltery

"Perusahaan harus ingat untuk membayar THR kepada karyawan paling lambat seminggu sebelum hari raya keagamaan,” ujar Pekey.(ant/fri/jpnn)

Untuk diketahui, pemerintah telah mengumumkan jadwal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). THR PNS, TNI dan Polri akan mulai dicairkan pada H-10 Lebaran.

Pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 melalui PP No. 14/2024.

Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah memberikan THR dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada sejumlah proses yang harus diselesaikan sebelum THR untuk para ASN cair.

"Saya harap ini bisa mendorong daya beli para ASN,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, dikutip Senin (19/3/2024).(ant/fri/jpnn)

Pemkot Jayapura, Papua mengingatkan setiap perusahaan di daerah itu agar memperhatikan kesejahteraan karyawannya, di antaranya dengan memberikan THR keagamaan.

Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia