Pemkot Jayapura Ingatkan Perusahaan Perhatikan Kesejahteraan karyawan

"Perusahaan harus ingat untuk membayar THR kepada karyawan paling lambat seminggu sebelum hari raya keagamaan,” ujar Pekey.(ant/fri/jpnn)
Untuk diketahui, pemerintah telah mengumumkan jadwal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). THR PNS, TNI dan Polri akan mulai dicairkan pada H-10 Lebaran.
Pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 melalui PP No. 14/2024.
Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah memberikan THR dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada sejumlah proses yang harus diselesaikan sebelum THR untuk para ASN cair.
"Saya harap ini bisa mendorong daya beli para ASN,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, dikutip Senin (19/3/2024).(ant/fri/jpnn)
Pemkot Jayapura, Papua mengingatkan setiap perusahaan di daerah itu agar memperhatikan kesejahteraan karyawannya, di antaranya dengan memberikan THR keagamaan.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News