Kemenkumham Papua Barat dan 5 LBH Teken Kerja Sama untuk Bantuan Hukum Kepada Masyarakat
papua.jpnn.com, MANOKWARI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Papua Barat melakukan penandatangan perjanjian kerja sama bantuan hukum tahun 2024 dengan lima lembaga bantuan hukum (LBH) terakreditasi.
Penandatangan perjanjian tersebut diselenggarakan secara hybrid (luring dan daring) yang terpusat di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat di Manokwari, Kamis (25/1).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat Taufiqurrakhman mengatakan pelaksanaan bantuan hukum merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak konstitusional setiap warga negara untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum.
Pemberian bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu juga bagian dari perlindungan terhadap hak asasi manusia secara adil dan merata.
"Negara hadir untuk menjamin akses layanan masyarakat kurang mampu terhadap keadilan dan kesetaraan hukum," ujar Taufiqurrakhman.
Dia menjelaskan sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM tahun 2021, terdapat lima organisasi bantuan hukum yang dinyatakan lulus verifikasi dan terakreditasi sebagai pemberi bantuan hukum periode 2022-2024.
Meliputi, Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) Kota Sorong, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakum Adin) Sorong, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Kamasan, Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) Sorong, dan Posbakum Adin Manokwari.
“Lima organisasi bantuan hukum ini tersebar di wilayah Papua Barat maupun Papua Barat Daya sebagai wilayah kerja Kemenkumham Papua Barat," ucap dia.
Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua Barat melakukan penandatangan perjanjian kerja sama bantuan hukum dengan lima LBH terakreditasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News