Berita Terbaru dari Kapolda Soal Tersangka Kasus Dugaan TPPU BPR Arfindo

Uang para nasabah ditampung dalam satu rekening yang kemudian digunakan untuk pembentukan koperasi beranggotakan para tersangka.
Penyidik awalnya menerapkan pasal penggelapan dalam jabatan. Namun, setelah didalami ditemukan ada aliran serta tindak kejahatan yang melanggar undang-undang perbankan.
Penyidik kemudian menjerat tersangka dengan pasal primer TPPU yaitu Pasal 2 Ayat 1 Huruf B dan I, Pasal 3 dan Pasal 4 serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Selain itu Pasal 49 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan serta Pasal 374 Jo pasal 55 Ayat 1 ke 1 dan Pasal 56 KUHP.(ant/fri/jpnn)
Polda Papua Barat menyampaikan berita terbaru terkait tersangka kasus dugaan TPPU Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arfindo. Simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News