Kabar Gembira dari Menteri ATR/BPN Buat Masyarakat Hukum Adat Sawoi Hnya di Jayapura
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) masyarakat hukum adat Sawoi Hnya, Distrik Kemtuk Gresi, Kabupaten Jayapura, Papua pada Selasa (17/10) 2023.
Penyerahan satu sertifikat bagi masyarakat adat suku setempat dengan luasan tanah 6.997.700 meter persegi atau 699,7 hektare dilakukan di Saliab (rumah adat).
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menhampaikan kabar gembira itu di Sentani, Selasa (17/10).
Menurut Menteri Hadi, penyerahan sertifikat ini untuk melindungi eksistensi keberadaan masyarakat hukum adat di daerah setempat maupun Papua secara umum.
"Baru saja menyerahkan tanah HPL masyarakat Sawoi, ini yang kedua. Pertama, kami serahkan di Sumatera Barat," kata Menteri Hadi.
Menurut Menteri ATR/BPN Hadi, penyerahan ini menandakan negara mengakui dan melindungi tanah masyarakat hukum adat di seluruh Indonesia terutama di Papua.
"Sertifikat yang diberikan tidak akan dijual dan hilang karena bersifat komunal dan selama itu tanah adat tidak dikenai pajak sehingga masyarakat tidak perlu khawatir," ujarnya.
Dia menjelaskan pemerintah sangat mendukung terlaksananya sertifikat untuk masyarakat adat dengan dukungan pengukuran oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura maupun Kementerian ATR/BPN Wilayah Papua.
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyampaikan kabar gembira bagi masyarakat hukum adat Sawoi Hnya, Distrik Kemtuk Gresi, Kabupaten Jayapura, Papua.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News