Kapolda Papua Tanggapi Rencana Pemindahan TPS Daerah Rawan
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius Fakhiri menanggapi pernyataan KPU Provinsi Papua Pegunungan soal pengajuan surat perihal pemindahan tempat pemungutan suara (TPS) daerah rawan ke lembaga penyelenggara pemilu itu.
Irjen Fakhiri mengingatkan kepada bupati terkait pernyataan KPU Provinsi Papua Pegunungan itu.
Kapolda Irjen Pol. Mathius Fakhiri mengatakan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan selama pelaksanaan pemilu serentak, bupati dapat mengajukan permintaan pemindahan TPS.
“Dari penjelasan Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan, terungkap pemindahan TPS itu dapat diusulkan ke KPU setempat disertai alasan. Setelah ada persetujuan, baru pemindahan,” kata Kapolda Papua kepada Antara di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, Minggu (8/10).
Berdasarkan laporan yang diterimanya, dari 5.850 TPS, terdapat 28 TPS berada di sekitar lokasi KKB yang tersebar di Kabupaten Lanny Jaya, Pegunungan Bintang, Tolikara, Mamberamo Tengah dan Kabupaten Jayawijaya.
Selain 28 TPS berada di sekitar lokasi KKB, juga tercatat TPS kategori sangat rawan tercatat 619 TPS yang tersebar di Kabupaten Lanny Jaya 253 TPS, Nduga 180 TPS, Pegunungan Bintang 122 TPS, Tolikara 59 TPS, Mamberamo Tengah empat TPS, dan Kabupaten Jayawijaya satu TPS.
Kategori rawan, kata dia, sebanyak 4.289 TPS. Terbanyak terdapat di Kabupaten Yahukimo sebanyak 1.341 TPS, Tolikara 1.024 TPS, Jayawijaya 763 TPS, Lanny Jaya 613 TPS, Nduga 223 TPS, Mamberamo Tengah 123 TPS, Yalimo 114 TPS, dan Kabupaten Pegunungan Bintang 88 TPS.
Untuk kategori kurang rawan, tercatat 768 TPS yang tersebar di enam kabupaten, yaitu 270 TPS di Kabupaten Jayawijaya, 268 TPS di Pegunungan Bintang, 144 TPS di Yalimo, 17 TPS di Lanny Jaya, 42 TPS di Nduga, dan 27 TPS di Mamberamo Tengah.
Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius Fakhiri menanggapi pernyataan KPU Provinsi Papua Pegunungan soal pengajuan surat perihal pemindahan TPS.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News