Soroti Fungsi Pengayom Polri Dalam Penanganan Konflik Agraria, Senator Filep Pakai Kata Luntur
papua.jpnn.com, MANOKWARI - Wakil Ketua Komite I DPD RI Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum mengungkapkan deretan fakta dan peristiwa yang menunjukkan lunturnya fungsi dan tugas pokok Kepolisian sebagai pengayom masyarakat dalam penanganan konflik agraria.
Senator Filep menyampaikan hal itu saat menjadi narasumber pada dialog publik Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND) bertema ‘Eksistensi Polri dalam Penanganan Konflik Agraria” pada Jumat (6/10/2023).
Menurut Senator Filep, sejak Juli 2022 hingga Juni 2023, terdapat 28 peristiwa kekerasan yang melibatkan aparat Kepolisian saat pengamanan sumber daya alam.
Baca Juga:
"Sepanjang Juli 2022 – Juni 2023, didokumentasikan setidaknya 28 peristiwa kekerasan berkaitan dengan pengamanan Sumber Daya Alam (pertambangan, perkebunan, konflik agraria) yang melibatkan anggota Kepolisian,” ujarnya.
Dia menyebut sebanyak 28 peristiwa pelanggaran tersebut setidaknya menyebabkan 76 orang luka, 1 tewas dan 157 lainnya ditangkap.
Dari gambaran peristiwa itu, Filep menilai aparat Kepolisian seringkali menggunakan kekuatan berlebihan dalam hal pengerahan aparat dan tindakan di lapangan.
Menurut dia, aparat seharusnya memfasilitasi protes masyarakat terhadap perampasan tanah mereka dan menjaga netralitas tanpa memihak pada kepentingan pemilik kapital atau pemodal.
Dia pun mengingatkan fungsi dan tugas pokok Kepolisian yang tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Filep menyoroti deretan fakta yang menunjukkan lunturnya fungsi dan tugas pokok Kepolisian sebagai pengayom masyarakat dalam penanganan konflik agraria.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News