Disebut OPM, Senator Filep Wamafma Laporkan Alvarez Kapisa ke Ditreskrimsus Polda Papua Barat
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Anggota DPD RI atau Senator Provinsi Papua Barat Dr. Filep Wamafma resmi melaporkan Alvarez Kapisa ke Subdit V Tipidsiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat pada Selasa, 30 Juli 2024 Pukul 14.30 WIT.
Filep membuat laporan atas pernyataan sepihak Alvarez Kapisa tentang kata OPM yang termuat dalam pemberitaan sejumlah media online.
Dalam laporannya, Filep yang merasa dirugikan secara pribadi menyertakan barang bukti pernyataan terlapor yang termuat di sebuah media online tertanggal 29 Juli 2024 dengan judul berita “Sebut Dirinya OPM, Statement Filep Wamafma Tuai Kecaman”.
Berdasarkan laporan dan barang bukti tersebut, penyidik Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Papua Barat meminta keterangan Filep sebagai saksi korban.
Dalam memberikan keterangan saksi, Filep Wamafma didampingi pengacara hukum Achmad Djunaidi, Donny Karauwan, dan Frans Mansumbauw.
Laporan ini pun telah terdaftar dalam Surat Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: STPL/52/VII/2024/Ditreskrimsus pada 30 Juli 2024 terkait perkara pencemaran nama baik dan/atau SARA.
Dalam laporan tersebut, Filep menerangkan kronologi yakni berawal dari menerima link berita dan video pendek atau potongan video yang dikirim oleh terlapor.
Menurut senator Papua Barat itu, terlapor sama sekali tidak mengetahui kejadian saat sidang paripurna DPD RI pada 12 Juli 2024 lalu.
Senator Filep Wamafma resmi melaporkan Alvarez Kapisa ke Subdit V Tipidsiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News