Kejati Papua Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Papua Rp 120 Miliar
“Tersangka sudah kami periksa termasuk ahli, sehingga total saksi ada 28 orang. Bahkan akan ada saksi tambahan,” ucapnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata Valleri, ketiganya kemudian menjalani penahanan di rumah tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Abepura.
“Setelah dinaikkan status dari saksi menjadi tersangka, ketiganya langsung kami tahan untuk 20 hari kedepan terhitung 1-20 Agustus 2023 mendatang,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Winoto mengatakan kerugian dalam perkara kredit fiktif Bank Papua Cabang Enarotani mencapai Rp 120 miliar.
Hal itu berdasarkan hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
"Nilai anggaran kredit Rp 188 miliar, sementara kerugian negara mencapai Rp 120 miliar," beber Witono. (mcr30/jpnn)
Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan tiga mantan karyawan salah satunya Kepala Cabang Bank Papua Enarotani sebagai tersangka kredit fiktif Rp120 mi
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News