Polisi Tembak Seorang Residivis Seusai Lakukan Rudapaksa Kepada Pengantin Baru
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Kapolresta Jayapura Kota Kombes Polisi Victor Mackbon merilis kasus rudapaksa yang dilakukan seorang residivis bernama Oktavianus Mandowen alias Opi (25) di Mapolresta, Rabu (26/7/2023).
Opi kembali tertangkap karena melakukan rudapaksa terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AB di seputaran Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Sabtu (15/7/2023) sekitar pukul 02.00 WIT.
Untuk diketahui, AB adalah pengantin yang baru menikah tahun lalu.
Kombes Victor mengatakan Opi adalah residivis atas empat kasus. Kasus pertama pada tahun 2016 yakni pengeroyokan yang mengakibatkan matinya seseorang, sehingga ia divonis 2 tahun penjara.
Kemudian pencurian dengan pemberatan tahun 2018 divonis 1 tahun 6 bulan. Pada 2019, Opi dengan kasus yang sama yakni pencurian dengan pemberatan divonis 2 tahun.
Selanjutnya, keempat tahun 2021 untuk kasus yang sama yakni pencurian dengan pemberatan divonis 1 tahun 6 bulan.
"Jadi, hampir separuh hidupnya, dia (Opi) ini ada di Lapas," kata Kombes Victor.
Opi menjelaskan rudapaksa korban yang baru menikah setahun. Opi seusai melakukan aksi bejat kemudian mencuri barang-barang milik korban, seperti gelang dan kalung emas hingga sautu unit ponsel.
Menurut Victor, Opi sudah menargetkan korban yang kerap berpapasan dengannya di jalan sehingga korban menjadi targetnya.
Seorang residivis terpaksa dihadiahi timah panas petugas ketika hendak diamankan aparat Kepolisian karena terlibat kasus rudapaksa kepada pengantin baru.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News