Polisi Tembak Seorang Residivis Seusai Lakukan Rudapaksa Kepada Pengantin Baru
"Untuk motif yang bersangkutan (pelaku) ingin menyalurkan birahinya dan juga ingin menguasai barang milik korban," ucap Victor.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.
Disinggung soal kaki pelaku yang terluka dan membuatnya pincang, Victor membenarkan bahwa ada tindakan tegas terukur pada saat personel di lapangan mengidentifikasi pelaku.
"Jadi, pelaku saat hendak diamankan dia berani melawan. Melihat riwayatnya dari tiga laporan yang berhasil kami amankan, dia rata-rata melawan petugas maka kami berikan tindakan yang terukur kepada yang bersangkutan dengan memberikan tembakan peringatan di bagian kaki," tegas Victor. (mcr30/jpnn)
Seorang residivis terpaksa dihadiahi timah panas petugas ketika hendak diamankan aparat Kepolisian karena terlibat kasus rudapaksa kepada pengantin baru.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News