KPK Sebut Sikap Tidak Kooperatif Lukas Enembe jadi Catatan

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam rangkaian kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan proyek infrastruktur yang dananya bersumber dari APBD Papua, yakni Lukas Enembe selaku penerima suap dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka selaku pemberi suap.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp 1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur dengan anggaran tahun jamak (multiyears) di Pemprov Papua.
Ketiga proyek itu adalah proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.
Rijatono Lakka telah terlebih dahulu disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Pada sidang yang berlangsung 6 Mei 2023, Rijatono Lakka dituntut pidana lima tahun kurungan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sejumlah Rp 250 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan,” ujar JPU KPK pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (6/5).
JPU KPK mengatakan Rijatono Lakka memberi hadiah sebesar Rp35.429.555.850,00 yang terdiri atas uang sebesar Rp 1 miliar dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset senilai Rp34.429.555.850,00 kepada Lukas Enembe.
Hal itu dengan maksud agar Lukas Enembe bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua periode 2018—2021 Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2018—2021.
KPK mengatakan sikap tidak kooperatif terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe akan jadi catatan dalam penuntutan pada sidang di Pengadilan Tipikor.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News