Lukas Enembe Minta KPK Dikeluarkan Dari Tahanan
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Kuasa hukum Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengeluarkan kliennya dari tahanan.
Petrus meminta Majelis Hakim PN Jaksel memerintahkan KPK menempatkan Lukas Enembe di rumah sakit atau tahanan kota dengan segala akibat hukumnya.
"Bapak Lukas Enembe juga memohon pada Hakim menetapkan dan memerintahkan Bapak Lukas Enembe untuk dikeluarkan dari tahanan," ujar Petrus dalam tertulisnya pada Selasa (4/4).
Hal itu juga sebagaimana tertuang dalam gugatan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) teregister dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Di samping itu, Petrus meminta Hakim PN Jaksel membatalkan segala tudingan yang disangkakan KPK terhadap kliennya dalam sidang praperadilan.
"Pada pokoknya, gugatan praperadilan tersebut menggugat penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, perpanjangan penahanan dan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Lukas tidak sah dan tidak berdasar hukum," terangnya.
Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan kasus suap dan Gratifikasi pada September 2022 lalu. (mcr30/jpnn)
Lukas Enembe meminta Majelis Hakim PN Jaksel memerintahkan KPK menempatkan Lukas di rumah sakit atau menjadi tahanan kota.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News