Diberhentikan dari Jabatan Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob Ajukan Uji Materi UU Pemda ke MK

Kamis, 01 Juni 2023 – 16:18 WIB
Diberhentikan dari Jabatan Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob Ajukan Uji Materi UU Pemda ke MK - JPNN.com Papua
Plt Bupati Mimika Johannes Rettob. Foto: Ridwan/JPNN.com

Menurut Viktor, tindakan Kajati Papua bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Berdasarkan Pasal 124 Ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 78 Tahun 2012 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, yang berwenang mengusulkan pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah kepada Menteri Dalam Negeri adalah Gubernur.

"Jadi, tindakan Kejati Papua telah nyata merugikan hak konstitusional Pak Johannes berkaitan dengan hak atas pengakuan dan jaminan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, juga terhadap hak atas martabatnya sebagaimana dijaminkan dalam Pasal 28 D Ayat (1) dan Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945," kata Viktor.

Viktor juga menilai terdapat proses hukum yang dipaksakan oleh Kajati Papua terhadap Plt Bupati Mimika.

Pasalnya, setelah perkaranya batal demi hukum dalam putusan sela, Kejati kembali mengajukan dakwaan baru dengan register perkara di Pengadilan Tipikor pada PN Jayapura Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap, tanggal 09 Mei 2023.

"Padahal, perkara yang diduga melibatkan Pj Bupati Mimika ini sebelumnya pernah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada rentang waktu 2017-2019. Namun, proses penyelidikan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan karena tidak cukup bukti," ungkap dia.

Selain itu, lanjut Victor, perkara ini juga pernah dilaporkan ke Polda Papua pada Tahun 2021. Namun, lagi-lagi perkara tersebut tidak dilanjutkan proses penyelidikan karena dianggap tidak cukup bukti berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/18/II/RES.1.11/2022/Ditreskrimum.

Bahkan, perkara ini kembali dilaporkan ke Polda Papua. Kemudian, pada 28 Februari 2023 Polda menghentikan proses penyelidikan karena tidak cukup bukti.

Plt Bupati Mimika uji Materi UU Pemda ke MK terkait pasal pemberhentian sementara yang disurati Kejaksaan Tinggi Papua

Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji

Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News