Aturan Terbaru Tentang Uang Makan & Lembur untuk ASN dan Honorer, Sebegini

Jumat, 12 Mei 2023 – 11:28 WIB
Aturan Terbaru Tentang Uang Makan & Lembur untuk ASN dan Honorer, Sebegini - JPNN.com Papua
Uang Rupiah. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

a. Uang lembur per jam Rp 20.000

b. Uang Makan Lembur per hari Rp 31.000

Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti

a. Uang Lembur per jam Rp 13.000

b. Uang Makan Lembur per jam Rp 30.000

PMK 49 juga mengatur biaya paket data dan komunikasi per bulan bagi ASN, yakni:

Pejabat setingkat Eselon I dan II/yang setara Rp 400.000

Pejabat setingkat Eselon III/yang setara ke bawah Rp 200.000. (sam/jpnn)

Menkeu Sri Mulyani menerbitkan aturan terbaru yang mengatur standar biaya yang dibayarkan kepada ASN dalam menjalankan tugasnya untuk untuk Tahun Anggaran.
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia