Aturan Terbaru Tentang Uang Makan & Lembur untuk ASN dan Honorer, Sebegini
Jumat, 12 Mei 2023 – 11:28 WIB
![Aturan Terbaru Tentang Uang Makan & Lembur untuk ASN dan Honorer, Sebegini - JPNN.com Papua](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/04/23/84b21b0ad2ea362fdbfd4e9eaf301ad3.jpg)
Uang Rupiah. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com
a. Uang lembur per jam Rp 20.000
b. Uang Makan Lembur per hari Rp 31.000
Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti
a. Uang Lembur per jam Rp 13.000
b. Uang Makan Lembur per jam Rp 30.000
PMK 49 juga mengatur biaya paket data dan komunikasi per bulan bagi ASN, yakni:
Pejabat setingkat Eselon I dan II/yang setara Rp 400.000
Pejabat setingkat Eselon III/yang setara ke bawah Rp 200.000. (sam/jpnn)
Menkeu Sri Mulyani menerbitkan aturan terbaru yang mengatur standar biaya yang dibayarkan kepada ASN dalam menjalankan tugasnya untuk untuk Tahun Anggaran.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News