Aturan Terbaru Tentang Uang Makan & Lembur untuk ASN dan Honorer, Sebegini
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Menkeu Sri Mulyani menerbitkan aturan terbaru yang mengatur standar biaya yang dibayarkan kepada Aparatur Sipil Negara atau ASN dalam menjalankan tugasnya untuk Tahun Anggaran 2024.
Aturan terbaru itu yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, tertanggal 28 April 2023 dan diundangkan 3 Mei 2023.
Sebagaimana dilansir JPNN.com pada Jumat (12/5), PMK 49 Tahun 2023 itu juga mengatur besaran uang lauk pauk untuk anggota TNI dan Polri, untuk Tahun Anggaran 2024.
"Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024," demikian bunyi Pasal 1 PMK 49 Tahun 2023.
Uang Makan ASN
Diperinci dalam PMK 49 bahwa satuan biaya uang makan bagi pegawai ASN per orang per hari, sebagai berikut:
a. Golongan I dan II Rp35.000
b. Golongan III Rp37.000
Menkeu Sri Mulyani menerbitkan aturan terbaru yang mengatur standar biaya yang dibayarkan kepada ASN dalam menjalankan tugasnya untuk untuk Tahun Anggaran.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News