Aturan Terbaru Tentang Uang Makan & Lembur untuk ASN dan Honorer, Sebegini
Jumat, 12 Mei 2023 – 11:28 WIB
d. Golongan IV Rp36.000
Uang Makan Lembur ASN per hari:
a. Golongan I dan II Rp35.000
b. Golongan III Rp37.000
C. Golongan IV Rp41.000
Uang Lembur Non-ASN atau Honorer
PMK 49 juga memerinci satuan biaya uang lembur dan uang makan lembur bagi peawai non-ASN atau honorer, Satpam, Pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.
Pegawai Non-ASN atau Honorer
Menkeu Sri Mulyani menerbitkan aturan terbaru yang mengatur standar biaya yang dibayarkan kepada ASN dalam menjalankan tugasnya untuk untuk Tahun Anggaran.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News