Aturan Terbaru Tentang Uang Makan & Lembur untuk ASN dan Honorer, Sebegini

Jumat, 12 Mei 2023 – 11:28 WIB
Aturan Terbaru Tentang Uang Makan & Lembur untuk ASN dan Honorer, Sebegini - JPNN.com Papua
Uang Rupiah. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Artikel ini juga sudah tayang di JPNN.com dengan judul:

PMK 49 Tahun 2023: Ini Uang Makan & Lembur ASN dan Honorer, Uang Lauk Pauk TNI-Polri

Menkeu Sri Mulyani menerbitkan aturan terbaru yang mengatur standar biaya yang dibayarkan kepada ASN dalam menjalankan tugasnya untuk untuk Tahun Anggaran.

Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News