TNI Membekuk Tiga Penyelundup Ganja 5,4 Kg Asal Papua Nugini
Rabu, 26 April 2023 – 21:13 WIB
Kepala Imigrasi Kelas I TPI Jayapura Muhammad Akmal menambahkan untuk WN PNG akan ditindaklanjuti sesuai UU Keimigrasian yang berlaku dan diproses hukum.
"Setelah selesai menjalani proses hukuman. Selanjutnya akan ditahan di rumah detensi Imigrasi (rudenim) dan dideportasi ke PNG, " kata Akmal.(antara/jpnn)
Personel TNI yang tergabung dalam Satgas Yonif 132/BS menggagalkan penyelundupan ganja sebesar 5,4 kilogram asal PNG yang dibawa tiga orang pelaku.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News