Penumpang Pesawat Membawa 36 Bungkus Barang Haram, Petugas Bandara Sentani Bertindak
papua.jpnn.com, SENTANI - Kepolisian Resor (Polres) Jayapura mengamankan 36 bungkus ganja di Bandar Udara Sentani, Papua, yang dibawa oleh salah seorang penumpang pesawat dengan tujuan Timika, Papua Tengah.
Kapolsek Kawasan Bandar Udara Sentani Ipda Wajedi mengatakan 36 bungkus tersebut disimpan di dalam dua paket, yang masing-masing paket berisikan 21 bungkus plastik bening dan 15 bungkus plastik bening,
“Dua paket yang berisikan ganja tersebut berhasil diamankan saat pemeriksaan Xray petugas gabungan terdiri dari TNI-Polri dan sekuriti bandara (Avsec),” kata Ipda Waledi dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Sentani, Rabu (6/12).
Dia menyebut pemilik dua paket yang berisikan 36 bungkus ganja tersebut adalah seorang penumpang pesawat berinisial RB (28) dengan tujuan Timika.
“Kami dapati dia membawa ganja tersebut yang telah dibungkus rapi, tetapi terdeteksi Xray,” ujarnya.
Dia menjelaskan dari pemeriksaan awal RB mengaku barang tersebut merupakan titipan dan diberitahu isinya adalah ikan asar dan sayur.
Baca Juga:
“Untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut RB (28) berikut barang bukti ganja sudah kami serahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura,” kata Ipda Waledi.
Menurut Wajedi, banyak modus yang digunakan untuk meloloskan berbagai jenis narkotika, baik melalui udara maupun laut.
Polres Jayapura mengamankan 36 bungkus barang haram di Bandara Sentani, Papua, yang dibawa oleh salah seorang penumpang pesawat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News