Polisi Tangkap Pengedar Ganja Saat Tertidur Pulas, Lihat
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura kota menangkap satu warga asing asal PNG berinisial JK (24) pada Senin (17/10) malam.
JK ditangkap di kawasan Jalan Pasir II Distrik Jayapura Utara, tepatnya di sebuah rumah kontrakan.
Dari tangan JK, aparat berhasil mengamankan enam paket ganja siap edar bernilai jutaan rupiah.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali mengatakan JK ditangkap saat sedang tertidur di rumah kos miliknya.
"Saat ditangkap, dia (JK, red) sedang tidur. Ketika dilakukan penggeledahan kami temukan enam paket ganja," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, JK mengaku ganja tersebut dibawanya dari PNG menggunakan jalur laut.
"Sudah berulang kali dia seludupkan ganja dan mengedarkan di Jayapura. Ganja itu dibawa dari PNG menggunakan speed boat," ujar Iptu Alamsyah.
Saat ini, menurut Alamsyah, JK masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
Aparat kepolisian Polresta Jayapura kota menangkap seorang pengedar ganja asal PNG berinisial JK.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News