TNI AL Berhasil Amankan Kurir Penyelundupan 600 Gram Ganja di Jayapura

Jumat, 04 Oktober 2024 – 17:35 WIB
TNI AL Berhasil Amankan Kurir Penyelundupan 600 Gram Ganja di Jayapura - JPNN.com Papua
Prajurit TNI AL dalam hal ini prajurit Yonmarhanlan X Jayapura berhasil mengamankan terduga kurir beserta barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 600 gram di Pelabuhan Laut Jayapura, Kelurahan Numbay, Distrik Jayapura Selatan, Jumat (4/10). Foto: Dispenal

papua.jpnn.com, JAYAPURA - Prajurit TNI AL dalam hal ini prajurit Yonmarhanlan X Jayapura berhasil mengamankan terduga kurir beserta barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 600 gram yang akan dibawa menuju Manokwari.

Penangkapan berlangsung di Pelabuhan Laut Jayapura, Kelurahan Numbay, Distrik Jayapura Selatan, Jumat (4/10).

Kronologi kejadian berawal pada hari Jumat (4/10/2024) dini hari, prajurit Yonmarhanlan X Jayapura melaksanakan pemeriksaan tiket penumpang yang akan menaiki Kapal Gunung Dempo dengan rute tujuan Jayapura – Nabire – Wasior – Manokwari – Sorong – Makassar – Surabaya – Tanjung Priok.

Tak berselang lama, prajurit Yonmarhanlan X mencurigai pelaku yang membawa tiket yang tidak sesuai dengan identitas asli dan segera melaksanakan pemeriksaan barang bawaan pelaku, didapatkan bungkusan plastik sebanyak 25 kantong yang berisi narkoba jenis Ganja di dalam tas ransel milik pelaku.

Pelaku sempat mencoba untuk kabur dengan berlari keluar dari tempat pemeriksaan tiket, namun berhasil digagalkan oleh penumpang dan buruh TKBM yang ada di sekitar tempat pemeriksaan tiket.

Setelah dilaksanakan pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku berinisial RR, asal Manokwari, Papua Barat. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 1 buah KTP, 2 buah foto 3x4, 1 botol minyak kelapa, 1 buah tas ransel warna loreng TNI, 2 buah baju kaos, dan 25 kantong plastik berisi ganja kering seberat 600 gram.

Diketahui pelaku diduga merupakan seorang kurir, dimana pada saat perjalanan dari Manokwari menuju Jayapura, pelaku berkenalan dengan seorang pemuda dengan inisial BK. Mereka saling mengenal hingga minum miras di atas kapal.

BK meminta pelaku untuk menaikkan barang haram tersebut dari Pelabuhan Jayapura ke atas kapal saat sandar di Jayapura dengan memberikan imbalan uang sebesar Rp. 600.000,- kepada pelaku.

Prajurit TNI AL dalam hal ini prajurit Yonmarhanlan X Jayapura mengamankan terduga kurir beserta barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 600 gram ganja.
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia