Mencegah Konflik pada Pemilu 2024, DPRD Puncak Bentuk Pansus Data Kependudukan
papua.jpnn.com, PUNCAK - DPRD Kabupaten Puncak membentuk Panitia Khusus (Pansus) data kependudukan menjelang pemilihan umum tahun 2024.
Ketua DPRD Kabupaten Puncak Lukius Newegalen menjelaskan dasar pembentukan pansus karena usulan dan aspirasi masyarakat Kabupaten Puncak.
Pasalnya, masyarakat tidak percaya terhadap validitas data penduduk Kabupaten Puncak 2022 yang berpotensi membuat konflik saat pemilu 2024.
"Persoalan validitas data masih diragukan di Kabupaten Puncak. Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Puncak membentuk Pansus data penduduk saat Rapat Paripurna Masa Sidang ketiga tahun 2023," ujar Lukius.
Menurut Ketua DPRD, Pansus akan segera bekerja karena waktu sudah mendesak. Hal ini memberikan solusi terbaik untuk perbaikan secara menyeluruh penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Puncak, mulai dari DP4, DPS hingga DPT.
Dengan demikian masyarakat dan semua pihak bisa menerima dan tentunya mencegah konflik pada Pemilu 2024.
Bupati Puncak Willem Wandik menjelaskan persoalan data penduduk karena ada data yang dipindahkan ke daerah lain tentunya akan berpengaruh terhadap DPT dan juga berpengaruh kepada alokasi kursi DPRD saat pemilihan legislatif 2024.
"Hal inilah yang berpotensi menimbulkan persoalan sehingga terbentuk pansus yang akan membereskan masalah data kependudukan, termasuk data penduduk yang berpindah ke daerah lain segera dikembalikan," ujar Willem Wandik.
Mencegah Konflik pada Pemilu 2024, DPRD Puncak membentuk Pansus data kependudukan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News