BNN Papua Barat Musnaskan Barang Haram Seberat 8 Kg dari PNG
papua.jpnn.com, MANOKWARI - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat memusnahkan barang haram yaitu barang bukti jenis ganja kurang lebih 8 kilogram dari pengungkapan dua kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah itu.
“Barang bukti ini dari dua kasus yang berhasil kami ungkap,” kata Kepala BNN Papua Barat Brigadir Jenderal Polisi Heri Istu Hariono di Manokwari, Kamis (9/3).
Dia menjelaskan pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti tersebut telah memperoleh penetapan status barang sitaan dari kepala kejaksaan negeri dengan nomor B-318/R.2.10/Enz.1/03/2023.
"Pemusnahan barang bukti wujud pertanggungjawaban BNN kepada publik," ucap dia.
Heri menyebutkan total barang bukti ganja kering dari dua laporan kasus narkotika itu kurang lebih 10 kilogram.
Barang bukti tersebut diamankan oleh Tim BNN Papua Barat dan Bea Cukai Manokwari pada bulan Februari 2023.
"Sebagian disisihkan untuk bukti persidangan dan uji laboratorium," kata dia.
BNN Papua Barat memusnahkan barang seberat kurang lebih 8 kilogram pengiriman dari PNG.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News