BNN Mengadvokasi Kepada OPD Pemda dan Dunia Usaha Soal Dampak Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 26 Agustus 2023 – 18:48 WIB
BNN Mengadvokasi Kepada OPD Pemda dan Dunia Usaha Soal Dampak Penyalahgunaan Narkoba - JPNN.com Papua
Kepala BNN Kabupaten Jayapura Arianto. Foto: ANTARA/Yudhi Efendi

papua.jpnn.com, JAYAPURA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua memberikan advokasi bagi pemangku kepentingan, organisasi perangkat daerah (OPD) pemerintah daerah, maupun dunia usaha dalam upaya menekan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. 

“Kami memberikan pembekalan kepada OPD yang ada di dalam tim terpadu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura supaya sama-sama mencegah penyalahgunaan narkoba di sini,” kata  Kepala BNN Kabupaten Jayapura Arianto di Sentani, Sabtu (26/8).

Dia mengatakan dua bulan terakhir terus melakukan advokasi kepada dunia usaha maupun pemerintah.

Pasalnya, penanganan narkotika di daerah ini masih belum maksimal dilakukan  BNN maupun OPD yang masuk dalam tim terpadu.

“Oleh karena itu, kami terus lakukan advokasi pemahaman lebih jauh mengenai narkoba, apa dampak penyalahgunaan serta cara penanganannya,” ujarnya.

Arianto menjelaskan OPD yang telah dilatih tersebut akan eksis di dinas masing-masing sehingga pencegahan bahaya narkoba dimulai dari pemerintah.

“Kami berharap ASN di OPD di Pemkab Jayapura harus bersih dari penyalahgunaan narkoba, sehingga pemberantasan obat-obat terlarang ini diawali dengan pegawai yang bersih dari pengaruh barang haram tersebut,” katanya.

Dia menambahkan OPD akan melaksanakan kegiatan di tengah-tengah masyarakat, secara tidak langsung akan dapat menyelipkan informasi bahaya narkoba di kampung tersebut.

BNN Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua memberikan advokasi bagi pemangku kepentingan, OPD Pemda maupun dunia usaha terkait penyalahgunaan narkoba.
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia