BNN Papua Barat Musnaskan Barang Haram Seberat 8 Kg dari PNG
Dia mengungakpkan barang bukti ganja diselundupkan dari Papua Nugini melalui Jayapura, Papua dengan transportasi laut menuju Sorong, Papua Barat Daya.
Tim BNN Papua Barat dan Bea Cukai Manokwari berhasil mengamankan empat orang tersangka setelah menerima informasi terkait dengan pengiriman ganja asal PNG.
Tiga dari empat tersangka tergabung dalam satu sindikat peredaran gelap narkotika berinisial MFH, GAS, dan NP.
Jumlah barang bukti ganja yang diamankan dari tiga tersangka kurang lebih 9 kg.
BNN juga mengamankan ganja 1,2 kilogram dari tersangka MMO yang merupakan pemain tunggal.
Tiga tersangka yang tergabung dalam satu sindikat dijerat Pasal 111 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Sementara itu, tersangka MMO dijerat Pasal 111 ayat (1) dan Ayat (2) subsider Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009.
Turut hadir dalam acara pemusnahan barang bukti ganja Kepala BPOM Manokwari, Bea Cukai Manokwari, Direktorat Resnarkoba Polda Papua Barat, Kejaksaan Negeri, dan kuasa hukum para tersangka.(antara/jpnn)
BNN Papua Barat memusnahkan barang seberat kurang lebih 8 kilogram pengiriman dari PNG.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News