DPR Sahkan 3 RUU Pemekaran Provinsi Papua
Sebagian anggota Komisi II DPR ada yang hadir secara virtual.
Baca Juga:
Rapat diawali dengan laporan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi kepada Panitia Kerja yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang.
Bahtiar menjelaskan Rapat Panja RUU Pemekaran Provinsi Papua yang dilangsungkan pada Senin seusai kunjungan ke Papua menunjukkan keseriusan Komisi II DPR RI dan Pemerintah dalam membentuk 3 daerah otonom baru pemekaran Provinsi Papua.
“Rapat Panja dilakukan untuk mematangkan RUU, terutama setelah mendengar langsung aspirasi masyarakat Papua pada saat kunjungan kerja,” terang Bahtiar.
“Pada saat kunjungan kerja di Papua, kami sudah mendengar aspirasi langsung. Nah, dalam rapat ini dibahas bagaimana agar aspirasi ini dapat diserap, makanya disinkronisasikan," kata birokrat bergelar doktor itu.
Dia menegaskan prinsip utama pembentukan 3 DOB pemekaran Provinsi Papua ialah bertujuan untuk meningkatkan harkat dan martabat Orang Asli Papua (OAP).
“Oleh karenanya, Pemerintah bersama anggota legislatif di DPR berkomitmen menyusun RUU Pemekaran Provinsi Papua sesuai aspirasi dan keinginan masyarakat Papua,” pungkas Bahtiar
Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (30/6) akhirnya mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) pemekaran Provinsi Papua menjadi Undang-Undang.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News