Polres Kaimana Ajak Masyarakat Cegah Peredaran Barang Haram
Pemusnahan barang bukti ganja tersebut dilakukan di halaman Mapolres Kaimana dengan cara dibakar.
Barang haram itu sudah dikemas dalam enam bungkusan plastik bening ukuran besar. Selain itu juga ikut dimusnahkan ganja seberat 195.38 miligram merupakan sisa sampel yang dikirim ke laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari.
Pada kegiatan pemusnahan barang narkotika tersebut, turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana Anton Markus Londa, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kaimana Syafrudin, serta Wakapolres Kaimana Kompol Mapparenta.
Kapolres Kaimana berterima kasih kepada jajaran Satuan Reserse Narkoba yang telah berupaya keras melakukan pengawasan dan pengamanan untuk mencegah meluasnya peredaran narkoba di wilayah itu.
Dia berharap dukungan dan komitmen yang sama dari instansi penegak hukum lainnya yaitu Kejaksaan Negeri Kaimana dan Pengadilan Negeri Kaimana dalam hal penegakan hukum terhadap para pelaku peredaran narkoba agar dapat menimbulkan efek jera bagi yang lain.(antara/jpnn)
Polres Kaimana Provinsi Papua Barat mengajak seluruh komponen masyarakat setempat untuk mencegah peredaran barang haram.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News