Polisi Membekuk DD di Bandara Wamena Gegara Membawa Barang Haram
papua.jpnn.com, WAMENA - Aparat kepolisian Satuan Narkoba Polres Jayawijaya menangkap DD (46), warga Jalan Pramuka, Wamena Kabupaten Jayawijaya karena membawa barang haram, yaitu narkotika jenis sabu-sabu pada Senin (6/2) pagi.
Kapolres Jayawijaya AKBP Hesman S Napitupulu mengatakan aparat polisi menangkap pelaku di Bandara Wamena beserta barang bukti empat paket sabu-sabu.
"Saat dilakukan penggerebekan di tempat tinggalnya, ternyata pelaku sudah di bandara dengan tujuan ingin berangkat ke Jayapura," ucapnya.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Jayawijaya guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Dari hasil pemeriksaan, menurut Kapolres, barang haram itu didapatkan pelaku dari Sumatera Barat melalui jasa pengiriman.
"Sudah dua kali dia menjual barang itu (sabu-sabu, red) di Wamena. Satu paket dijual DD seharga Rp 700 ribu," ucapnya. (mcr30/jpnn)
Polisi menangkap seorang pria di Bandara Wamena karena membawa membawa barang haram saat hendak naik ke pesawat.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News