KPK Agendakan Pemeriksaan Sekda Papua Ridwan Rumasukun
Rabu, 08 Februari 2023 – 06:50 WIB
Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (mcr30/jpnn)
Ridwan Rumasukun yang sebelumnya menjabat Sekda Papua akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka Lukas Enembe.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News