Pemkab Biak: Penerbitan Perda untuk Memudahkan Tarik Investor
papua.jpnn.com, BIAK - Pemkab Biak Numfor, Papua berharap dengan telah diberlakukan sejumlah Perda maka akan mampu meningkatkan daya tarik investor untuk menanamkan modal di Kabupaten Biak Numfor.
“Dengan adanya Perda tentang pemberian kemudahan berinvestasi diharapkan dapat membantu mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan investasi di Kabupaten Biak Numfor,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Biak Herry Mulyana di Biak, Minggu (15/1).
Herrry menjelaskan dengan adanya Perda tentang kemudahan berusaha dapat mengoptimalkan penyelenggaraan dan menciptakan iklim investasi, serta usaha yang kondusif sebagai faktor pendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.
Fungsi Perda itu, kata Herry, seperti akan memudahkan investasi bagi investor dalam mendapatkan berbagai kembali berusaha di Kabupaten Biak Numfor.
"Pemkab Biak Numfor memberikan perhatian penuh terhadap pelayanan publik, termasuk kemudahan berusaha dengan membuat regulasi peraturan daerah sebagai payung hukum pelaksanaan kemudahan berusaha," katanya.
Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Biak Numfor Daniel Rumanasen menilai, pengesahan Perda kemudahan berusaha untuk meningkatkan iklim investasi ke daerah.
"Di akhir tahun 2022 ada tujuh Perda terdiri dua Perda hak inisiatif DPRD Biak dan lima Perda dari pemerintah Kabupaten Biak Numfor,” ujar Daniel Rumanasen yang juga politkus PDIP itu.
Dengan disetujuinya Perda tersebut oleh DPRD Kabupaten Biak Numfor, menurut Rumanasen, diharapkan dapat lebih meningkatkan iklim investasi yang berkelanjutan di Kabupaten Biak Numfor.
Pemkab Biak Numfor, Papua berharap diberlakukan sejumlah Perda maka akan mampu meningkatkan daya tarik investor untuk menanamkan modal di Kabupaten Biak Numfor.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News